Rencana Pengesahan Kaltara @DPR RI --> 25 Oktober 2012

Tuesday, November 9, 2010

Kesejahteraan Pegawai Golongan Tingkat Bawah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil dapat dipastikan memiliki penghasilan tetap sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sehari-hari. Namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan-kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, diantaranya karena biaya hidup semakin tinggi, dan tingkat pendidikan sehingga mereka hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan golongan I atau II.


Para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki golongan tingkat bawah seperti disebutkan di atas, sudah diusahakan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan kesejahteraan dengan selayaknya, misalnya di Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/2007 tentang Pemberin Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil memberi inisiatif pemerintah Kota Yogyakarta untuk menganggarkan uang makan untuk pegawai secara keseluruhan. Kebijakan anggaran lauk pauk merupakan komitmen dari pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, terutama bagi golongan tingkat bawah. Meskipun telah menerima tunjangan kesejahteraan sejak tahun 2006, namun jumlahnya sangat kecil sehingga dirasa perlu mendapatkan tambahan penghasilan untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Namun inisiatif seperti ini tidak terjadi di semua pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten di Indonesia.

Kesejahteraan pegawai diatur dalam Undang-undang nomor 43 tahun 1999. Di dalamnya dijelaskan bahwa kesejahteraan merupakan salah satu kegiatan yang menjadi kebijaksanaan manajemen PNS dan diselenggarakan untuk meningkatkan kegairahan bekerja. Sebagai kebijaksanaan, kesejahteraan pegawai memiliki makna tentatif dan memberikan keleluasaan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengimplementasikannya. Di samping itu, kegairahan bekerja sebagai dasar dari penyelenggaraan kesejahteraan bisa dimaknai secara terbuka. Dengan demikian pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki keleluasaan dalam menginterpretasikan kebijakan tersebut. Implikasinya kebijakan menyangkut kesejahteraan pegawai bersifat fakultatif. Kegiatan tersebut bisa tidak diselenggarakan apabila analisis kebutuhan yang dilakukan oleh pejabat tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa kesejahteraan belum menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan. Padahal pengambilan keputusan seringkali lebih dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran sehingga kesejahteraan pegawai , terutama golongan tingkat bawah kurang diprioritaskan.

Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diusahakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sehingga pada akhirnya Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya. Dengan demikian tujuan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil adalah ;
1. Memberikan ketenangan dan ketentraman baik kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun kepada keluarganya
2. Memberikan bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya baik material maupun spritiual
3. Memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil sehingga mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
4. Meningkatkan loyalitas Pegawai Negeri Sipil

Usaha meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil tersebut meliputi kesejahteraan material dan spiritual, seperti jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, ceramah keagamaan dan lainnya.

Berikut adalah beberapa bantuan yang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil :
1. Asuransi Sosial Pegawai Negeri
Tujuan pokok usaha Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) adalah menambah dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri beserta keluarganya melalui asuransi sosial dengan cara :
* Memberikan sejumlah modal kepada para pegawai negeri pada saat mereka mengakhiri pengabdiannya kepada pemerintah (pension) atau memberikan modal kepada keluarga pegawai tersebut apabila pegawai yang bersangkutan meninggal dunia pada masa aktif.
* Membimbing, mendidik, dan membiasakan pegawai untuk menabung.
* Mengarahkan pegawai negeri untuk ikut serta dalam membantu usaha stabilisasi pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan sehingga menunjang usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

2. Pemeliharaan Kesehatan
Hak pemeliharaan kesehatan yang diterima pegawai negeri sebenarnya berasal dari gaji mereka sendiri dengan potongan wajib sebesar 5% dari gaji pokok. Dengan dibayarnya potongan wajib tersebut, maka pegawai negeri berhak memperoleh bantuan biaya yang harus dikeluarkan baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anggota keluarganya untuk :
* Pengobatan, perawatan, imunisasi oleh dokter, dokter gigi, balai pengobatan atau rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta
* Pertolongan atau perawatan bersalin pada rumah sakit bersalin atau bidan
* Obat-obat dari dokter menurut resep dokter
* Alat-alat perawatan yang mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut resep dokter
* Pembelian kacamata yang sangat perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter mata

3. Tunjangan Pensiun
Tunjangan Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai negeri sipil yang terlah habis masa kerjanya untuk membiayai hidup selanjutnya, agar yang bersangkutan tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.

Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk semua golongan.

Adapun daftar gaji pegawai negeri sipil dari golongan terendah sampai tertinggi, sebagai berikut :
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700
* Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
* Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
* Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800
* Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
* Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
* Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700
* Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
* Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
* Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400
* Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
* Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
* Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300
* Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
* Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
* Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
* Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e:
* Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
* Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
* Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
* Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000
* Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
* Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
* Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
* Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Berdasarkan daftar gaji pokok tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok untuk pegawai dengan golongan tingkat bawah masih di atas Rp 1.000.000 dan jumlah gaji tersebut di atas UMR (Upah Minimum Regional) sebesar ± Rp 1.000.000 untuk tiap-tiap provinsi.

No comments:

myspace codes

myspace codes

Aku ingin seperti PuTri canTik yang seLaLu TerSenYum dan mempunYai hAti yang LembuT.... Aku juga Ingin seperti bunga mawar yang indah merekah...tapi,, aku tidak ingin seperti duri mawar yang menyakitkan biLa disenTuh