Rencana Pengesahan Kaltara @DPR RI --> 25 Oktober 2012

Friday, March 9, 2012

Kenaikan Gaji Berkala


Berlangsungnya era globalisasi saat ini secara nyata memberikan dampak pada perkembangan Teknologi Infomasi dan Komunikasi yang menuntut adanya peningkatan pelayanan di berbagai bidang. Kemajuan Teknologi Infomasi dan Komunikasi tersebut merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dan harus dikelola secara baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan pelayanan dalam berbagai bidang.
Pengelolaan perkembangan Teknologi Infomasi dan Komunikasi di suatu daerah yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur oleh daerah itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengelola dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Pemberian otonomi daerah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan pengembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemajuan pembangunan daerah, termasuk masalah kepegawaian.
Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 129 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
1. Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional
2. Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan , pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah
Sesuai kebijakan Undang-Undang di atas, penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu didukung dengan adanya teknologi informasi yang memadai agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan dengan era global saat ini yang menuntut segala sesuatunya lebih terbuka, cepat dan praktis. Pengembangan teknologi informasi sangat penting dan menjadi kebutuhan sebagai instrumen komunikasi data yang tepat dalam rangka aktualisasi otonomi daerah. Salah satu bentuk penerapan Teknologi Infomasi dan Komunikasi pada pemerintahan daerah terutama dalam hal kepegawaian yang terorganisir dan sistematis dapat berupa Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam pasal 34 ayat (2) dijelaskan perlunya penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian. Untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Gordon B.Davis (1991:3), menjelaskan bahwa :
Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah sistem manusia / mesin yang terpadu (integrated) , untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras, (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah ‘data base’.
Sistem Informasi Manajemen sangat berfungsi untuk pengolahan informasi yang sangat dibutuhkan bagi suatu organisasi serta memberikan dukungan informasi yang dapat diolah bagi pengambilan keputusan. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian merupakan suatu totalitas aplikasi berbasis sistem yang terpadu yang terdiri dari perangkat pengelola, perangkat penyiapan, serta perangkat komunikasi yang berkaitan , berketergantungan dan saling menentukan dalam mengumpulkan dan menyediakan informasi dalam bidang kepegawaian.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dinilai penting untuk memberikan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di pemerintah daerah karena dengan pemberian pelayanan yang baik kepada pegawai akan membuat penyelenggaraan organisasi pemerintah berjalan dengan baik juga karena pegawai merupakan pelaku utama dari organisasi pemerintahan tersebut yang perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan yang baik dalam bidang kepegawaian akan meningkatkan kinerja pegawai baik dalam lingkup instansi maupun pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam pasal 34 ayat (2) dijelaskan bahwa :
Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan di atas, maka yang bertindak selaku unit organisasi yang menangani masalah kepegawaian pegawai instansi pemerintah daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan suatu institusi teknis yang langsung memberikan pelayanan kepegawaian kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tarakan. Pada awalnya Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu bagian dari unit kerja setingkat bagian yang ada di Sekretariat Wilayah Kota Madya Tarakan Daerah Tingkat II sebagai pelaksana atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Tarakan. Pada saat itu Badan Kepegawaian Daerah masih disebut Bagian Kepegawaian yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan administrasi kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Tarakan. Namun saat ini Bagian Kepegawaian tersebut sudah berubah baik secara nomenklatur maupun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan berdiri sendiri dengan bentuk suatu badan dan selanjutnya disebut Badan Kepegawaian Daerah.
Selama ini ada beberapa masalah kepegawaian yang dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil di Kota Tarakan dan masih belum bisa diselesaikan dengan baik oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Tarakan, salah satunya adalah masalah Kenaikan Gaji Berkala.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS) pasal 11 dijelaskan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
Dalam pasal 12 Undang-Undang di atas dijelaskan juga bahwa :
a. Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor / satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
b. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk kenaikan gaji berkala maka kenaikan gaji berkalanya akan ditunda paling lama 1 (satu) tahun. Namun ketika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mampu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka kenaikan gaji berkala akan diberikan mulai bulan berikutnya setelah masa penundaan. Dengan adanya kenaikan gaji berkala akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja seorang Pegawai Negeri Sipil sehingga berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Saat ini prosedur untuk memperoleh kenaikan gaji berkala di Kota Tarakan telah disederhanakan dengan penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala (SKGB) oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan untuk pemberitahuan kepada pegawai yang akan menerima kenaikan gaji berkala dilakukan melalui sistem Kenaikan Gaji Berkala Online yang database-nya terintegrasi dengan seluruh SKPD yang ada melalui jaringan internet dan intranet terutama dengan badan yang mengelola aplikasi Sistem Kenaikan Gaji Berkala Online yaitu Badan Kepegawaian Daerah.

No comments:

myspace codes

myspace codes

Aku ingin seperti PuTri canTik yang seLaLu TerSenYum dan mempunYai hAti yang LembuT.... Aku juga Ingin seperti bunga mawar yang indah merekah...tapi,, aku tidak ingin seperti duri mawar yang menyakitkan biLa disenTuh